Soal Dugaan Penyalahgunaan Anggaran yang di Adukan Warganya ke Kejari Luwu, Kades Sangtandung: Itu Semua Tidak Benar!

Kepala Desa Sangtandung, Isran Kadir Passan (Ft/Ist)

“Saya memliki bukti kuat yakni SK dari Menteri Kehutanan Nomor 362/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019 tanggal 28 Mei 2019. Jika memang ada pelanggaran di dalamnya, yang memiliki hak menyita bukan mereka melainkan petugas kehutanan,” tutupnya.

Disampaikan Kepala Desa, terkait pelebaran itu sudah di telah dibahas dalam Musyawarah Desa (MD) 1, MD 2 dan sampai ke MD 3 dan sudah dilakukan langkah sosialisasi ke masyarakat, dimana warga yang bersangkutan enggan hadir. Dimana diketahui bahwa setiap program tersebut juga melibatkan unsur masyarakat ditambah dengan melibatkan para pendamping desa. (Ari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *