Meski demikian, Sudirman Sulo sebelum melakukan aspirasi sudah ada delapan orang guru mengaji yang datang menemuinya dan mengakui jika mereka dihubungi baik melalui telepon, maupun permintaan langsung.
“Dari hasil investigasi kai, termasuk dari pengakuan korban, ada 3 nama muncul yang menerima pungutan yaitu inisial Y, W dan oknum Kepala Kantor Kemenag Wajo sendiri ,” tegas Sudirman Sulo.
Sementara itu, setelah mendengarkan tuntutan dari pihak PHI, Kepala Seksi (Kasi) Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Wajo, Yusuf, yang awalnya selalu menyangkal, akhirnya mengakui adanya pungutan dan bersiap mengembalikan dana tersebut.
“Saya siap kembalikan itu dana pak,” ujar Yusuf sambil menangis dihadapan tim aspirasi.
Kepala Kantor Kementerian Agama, H. Anwar Amin, yang awalnya selalu ikut menyangkal dan terkesan lepas tanggungjawab, akhirnya ikut mengaku dan bersiap mengembalikan uang tersebut.
Penerima aspirasi H. Mustafa dari fraksi Gerindra, mengingatkan kepada jajaran Kemenag Kabupaten Wajo agar menyampaikan hal yang sebenarnya. Menurutnya pungutan boleh dilakukan selama ada landasan hukumnya.