Terbukti berdasarkan hasil investigasi PHI, termasuk dengan wawancara langsung dengan guru mengaji, terungkap adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum Kemenag antara Rp1,5 juta bahkan ada yang sampai Rp2,5 juta.
Meski demikian, Sudirman Sulo sebelum melakukan aspirasi sudah ada delapan orang guru mengaji yang datang menemuinya dan mengakui jika mereka dihubungi baik melalui telepon, maupun permintaan langsung.
“Dari hasil investigasi kai, termasuk dari pengakuan korban, ada 3 nama muncul yang menerima pungutan yaitu inisial Y, W dan oknum Kepala Kantor Kemenag Wajo sendiri ,” tegas Sudirman Sulo.
Sementara itu, setelah mendengarkan tuntutan dari pihak PHI, Kepala Seksi (Kasi) Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Wajo, Yusuf, yang awalnya selalu menyangkal, akhirnya mengakui adanya pungutan dan bersiap mengembalikan dana tersebut.

















