Judas Amir menambahkan, yang berhak mendapatkan sewa itu adalah H. Ahmad.
“Menurut hukum, saat ini, yang punya itu adalah H. Ahmad, pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB),” papar Wali Kota.
“Nanti setelah 2026 setelah masa HGB berakhir, baru kembali ke Pemkot,” tambahnya.
Sementara dari tim kuasa hukum Pemkot mengungkapkan, bahwa putusan MA Nomor:2536 K/Pdt/2013, tidak menyentuh pedagang PNP dan H. Ahmad sebagai pemegang HGB.
“Jadi jika ada yang meñarik sewa lahan kepada para pedagang, itu adalah melanggar hukum,” ungkap Harla Ratda.

















