Narasumber selanjutnya yakni Sitti Marsinah Jabir dalam penjelasannya bahwa perizinan tambang pasir laut pasca adanya RTRW terbaru Sulawesi Selatan itu sudah dihapuskan.
“Untuk izin penambangan pasir laut di sekitaran Kawasan Spermonde sudah tidak berlaku lagi, jadi itu yang menjadi catatan penting. Meskipun zonanya masih ada, tapi aktivitas penambangannya sudah tidak diperbolehkan lagi. Kemudian dari segi tekhnis material pasirnya juga sudah maksimal diambil dan sudah tak ada lagi yang bisa diambil di wilayah tersebut”, ujar Kepala BIdang Pengelolaan dan Penataan Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan.
Terakhir, Sitti Masniah Jabir menambahkan bahwa pada intinya sekarang kita mencoba mendukung bagaimana jalannya supaya kegiatan seperti penambangan pasir tidak lagi menyengsarakan kita punya nelayan.
“kita ini sudah mencoba akan hal itu. Ketika ada pertemuan-pertemuan, kami selalu menyuarakan hal tersebut”, tutupnya.
Setelah Sitti Masniah Jabir, pembicara selanjutnya ialah Maskun, Dosen Fakultas Hukum Unhas. Dalam pemarannya, Maskun mencoba menjelaskan bagaimana aspek hukum terkait perlindungan kehidupan dan wilayah tangkap nelayan. Menurutnya, secara hukum wilayah tangkap tradisional nelayan itu harus diperjuangkan dan dilindungi karena ini merupakan hak masyarakat yang sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.