“Masalah ini merupakan persoalan kita bersama, seharusnya kampus juga berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan ini, bukan hanya NGO yang berjuang sendiri. Selanjutnya, saya rasa penting juga untuk melihat peluang hukum terhadap pengakuan wilayah tangkap nelayan ditengah agenda-agenda pembangunan di Sulawesi Selatan”, tutupnya.
Terakhir, Rijal idrus selaku Kepala Puslit Perubahan Iklim LPPM Universitas Hasanuddin menerangkan bahwa ada lima dampak perubahan iklim bagi ekosistem laut.
“Pertama naiknya suhu di permukaan dan dalam perairan laut, kedua berubahnya sirkulasi air laut, ketiga perubahan cuaca secara ekstrim, keempat meningkatnya keasaman perairan, dan kelima naiknya permukaan paras laut. Dari waktu ke waktu, jika ini terus terjadi maka terumbu karang bisa mati dan habitat ikan di laut akan berkurang”, ucapnya.
Dalam keterangannya pada akhir sesi diskusi, Rijal Idrus menekankan perlunya instrumen perlindungan sosial dan lingkungan bagi nelayan yang diprakarsai oleh semua pihak baik LSM maupun Akademisi.