“Sedangkan secara aturan atau legacynya, kami kementerian sosial menerima atau menjalankan amanat dari undang-undang nomor 24 tahun 2007 terkait penanggulangan bencana,” katanya.
Gayung bersambut, kata Haikal, kementerian sosial hadir dan berinisiasi mengeluarkan suatu produk hukum yaitu melalui peraturan Menteri Sosial Nomor 128 tahun 2011 terkait pembentukan Kampung Siaga Bencana.
“Di mana pembentukan KSB ini bertujuan sebagai langkah awal atau mitigasi untuk mencegah rentan kebencanaan, kerentanan terhadap rawan bencana. Jadi sebelum ada bantuan dari luar, KSB itu berperan disini apabila ada bencana,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kota Palopo, Zulkifli Halid, mengatakan, nanti akan ada pengisian lumbung sosial dan juga akan ada pelatihan-pelatihan terkait kesiap siagaan bencana.
“Alhamdulillah, bantuan lumbung sosial yang menjadi bagian dari KSB ini telah tiba. Itu belum kita bawa kesini, karena kantor camat yang akan kita manfaatkan masih sementara digunakan untuk proses rekapitulasi pemilu,” ungkap Zulkifli.