“ Fungsi pemerintah diharapkan mampu menangani gangguan jiwa dalam lingkup Kota Palopo yang tepat. Penanganan ODGJ dengan cara dipasung dan di isolasi yang pernah terjadi beberapa tahun yang lalu sudah termasuk pelanggaran HAM,” ujar Dr. Nasaruddin Nawir, So.Og
“ Penanganan yang tepat dengan cara membawa ke ahli psikolog dan kedokteran jiwa bisa disembuhkan, serta dilakukan rehabilitasi sosial sehingga masyarakat yang mengalami ODGJ ini bisa kembali hidup normal. Hal ini untuk mengurangi stigma sosial dan diskriminasi di masyarakat,” tambahnya.
Walikota Palopo yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palopo H. M. Ishaq Iskandar sekaligus membuka rapat koordinasi secara resmi menyampaikan, Pemerintah kota Palopo telah berupaya melakukan penanganan kesehatan masyarakat termasuk penanganan kesehatan jiwa. Kunci dari penanganan ini adalah bagaimana kita mengantisipasi masalah sejak dini.

















