Sungai Malili Tercemar, Ketua Umum LBH Cinta Lingkungan Angkat Bicara

Sungai Malili di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Foto : Istimewa

“Karena dalam penyusunan AMDAL, yang terpenting di pertimbangkan oleh instansi terkait adalah dampak terhadap lingkungan. Selanjutnya, tata ruang, Badan Pengawas Sungai, Pengawas Daerah Aliran Sungai, terkesan tutup mata, karena permasalahan ini sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Sehingga hal ini pun akan kami sampaikan kepada pihak Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, agar atensi penuh dan segera bertindak atas dugaan telah terjadinya konspirasi oleh oknum penentu kebijakan yang mengakibatkan terjadinya kejahatan terhadap lingkungan yang telah terang-terangan merusak ekosistem,” tambahnya.

Selain itu, Aslam menerangkan, bahwa untuk menyelamatkan keberlangsungan hidup nelayan dan ekosistem hewan yang berada di sepanjang aliran Sungai Pongkeru hingga Malili, dengan memberhentikan kegiatan pertambangan di hulu sungai dan memperbaiki sedimend pond milik PT CLM.

“Yah itu dia jika air sungai Malili itu terjaga dan tidak tercemar lagi sebaiknya hentikan kegiatan tambang nikel PT. CLM,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *