KATASATU.co.id – Ketua Umum LBH Cinta Lingkungan Pencari Keadilan, sekaligus President Direktur LAW FIRM CLPK & ASSOCIATES (Enviromental & Justice Attorney) Pemerhati Lingkungan, Pengawas Kawasan Hutan dan Penggiat Konserva Alam, Aslam, angkat bicara terkait tercemarnya sungai Malili di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut Aslam, warga setempat menduga, bahwa pencemaran tersebut disebabkan oleh limbah tambang milik PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) yang merupakan tambang nikel dan beroperasi di blok Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Ia juga mengatakan jika orang-orang di dalam perusahaan tersebut harus diperiksa atas dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan.
“Kami akan mendesak semua pihak, baik Dinas maupun Aparat Penegak Hukum, agar aktif dalam hal penegakan hukum lingkungan, dengan cara melakukan investigasi dari hulu ke hilir dan pengecekan kualitas air sungai pongkeru,” ujar Aslam, pada Kamis, Juli 2023.
Aslam menyayangkan terhadap penegak hukum dengan adanya dugaan pelanggaran pencemaran sungai Malili yang telah berulang kali tak kunjung di usut. Hal tersebut membuatnya berupaya untuk mendorong penyelidikan aparat penegak hukum. Ia juga mengatakan bahwa seharusnya hal seperti ini tak perlu menunggu sorotan dari masyarakat.