HUKRIMRAGAM

Tahapan Penarikan Kendaraan oleh Leasing

×

Tahapan Penarikan Kendaraan oleh Leasing

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Debt Collector / int.

Kendaraan bermotor kerap dijadikan jaminan ketika seseorang melakukan kredit pembelian kendaraan. Jaminan tersebut menjadi syarat agar debitur (pembeli) bisa memenuhi kewajibannya untuk membayarkan angsuran pada kreditur (perusahaan pinjaman/leasing) sesuai dengan perjanjian. Akan tetapi, banyak debitur yang tak bisa memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang kepada kreditur.

Akibatnya, kreditur melakukan penarikan kendaraan yang dijadikan jaminan atas tidak terpenuhinya kewajiban debitur sesuai waktu yang disepakati bersama.  Lalu bagaimana prosedur penarikan kendaraan oleh leasing yang lalai menyelesaikan utangnya dan apakah pihak leasing bisa melakukan penarikan paksa kendaraan?.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia menjelaskan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak milik suatu benda dikarenakan kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda tersebut dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia adalah jaminan atas benda bergerak yang berwujud atau tidak berwujud dan benda tidak bergerak seperti bangunan yang tidak bisa dibebani hak tanggungan. Harus ada dua pihak yang terlibat dalam perjanjian fidusia yaitu debitur sebagai pemberi fidusia dan kreditur sebagai penerima fidusia. Ketika debitur melakukan cidera janji, maka benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut bisa dieksekusi oleh penerima fidusia atau kreditur. Selain itu, pihak kreditur juga perlu melakukan beberapa prosedur penarikan kendaraan terlebih dulu.

Namun, seiring dengan berjalannya waktu penafsiran fidusia memiliki perbedaan dalam proses penarikan jaminan fidusia ketika terjadi kredit macet. Sebagian orang memiliki penafsiran bahwa ketika kredit macet penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor harus melalui Pengadilan, sebagian menganggap bahwa berdasarkan undang-undang pemilik benda memiliki wewenang untuk melakukan penarikan sendiri oleh debt collector.

Kemudian pada Tahun 2019 untuk menyamakan terkait penafsiran penarikan jaminan fidusia, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan perkara No. 18/PUU-XVII/2019 untuk memperkuat aturan hukum penarikan kendaraan bermotor.

Aturan Hukum Penarikan Kendaraan Bermotor

Aturan hukum penarikan kendaraan bermotor terkait jaminan fidusia tertuang dalam beberapa  peraturan sebagai berikut;

a. Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran jaminan Fidusia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *