Permintaan konfirmasi ke masyarakat ketika ada supply kendaraan dan alat berat.
Menolak adanya kontraktor harian.
Menolak karyawan dari luar Desa pemberdayaan.
Peningkatan kapasitas karyawan.
Menolak tindakan semena-mena perusahaan terkait lahan masyarakat yang akan dikelolah.
Menolak pemasangan plank IUP dan IPPKH tanpa diskusi.”Jelas Amir dalam orasinya.
Tidak tinggal diam melihat warganya Kepala Desa Pongkeru, Aksan angkat bicara menurutnya jika Prusahaan mengabaikan kewajibannya terhadap warga pribumi ini maka Prusahaan tersebut dapat ditutup.