Tak Indahkan Tuntutan Warga Pribumi, Aktivitas PT CLM Dihentikan.!

Percepatan pembayaran dana kompensasi tanaman.

Pembayaran konpensasi tanaman oleh kontraktor dan subkontraktor yang belum terealisasi.

Permintaan konfirmasi ke masyarakat ketika ada supply kendaraan dan alat berat.

Menolak adanya kontraktor harian.

Menolak karyawan dari luar Desa pemberdayaan.

Peningkatan kapasitas karyawan.

Bacaan Lainnya

Menolak tindakan semena-mena perusahaan terkait lahan masyarakat yang akan dikelolah.

Menolak pemasangan plank IUP dan IPPKH tanpa diskusi.”Jelas Amir dalam orasinya.

Tidak tinggal diam melihat warganya Kepala Desa Pongkeru, Aksan angkat bicara menurutnya jika Prusahaan mengabaikan kewajibannya terhadap warga pribumi ini maka Prusahaan tersebut dapat ditutup.

“Kalau hak masyarakat diabaikan itu bisa ditutup, ini masyarakat hanya minta haknya dalam 9 poin sebagai bentuk pemberdayaan dan tanggungjawab perusahaan PT.CLM mengelola sumberdaya alam di kampung ini.’ Tegasnya.

Diapun menegaskan sebagai Pemerintah Desa dirinya membantu di atas meja saja bukan sebagai peserta demonstran, karena dia menyadari dia adalah Kepala Desa yang telah diamanatkan menjaga investasi dan masyarakat serta melindungi masyarakatnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *