Alhasil, dalam patrolinya, sebanyak 27 warga berhasil terjaring dalam Ops Yustisi tersebut.
“Mereka kita berikan sanksi berupa teguran lisan, untuk tidak lagi mengulangi pelanggarannya,” ucap Danramil.
menurutnya,m langkah tersebut sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 diwilayah teritorialnya.