Menurut Syahrul, kuasa hukum dari Hj Asiah, dalam perkara tersebut, pihaknya menggugat Buya Andi Ikhsan Mattotorang melalui kuasa hukumnya, Saldin Hidayat.
“Tadi mediasi gagal, dilanjutkan dengan pembacaan gugatan sederhana (GS),” kata Syahrul saat dikonfirmasi melalui via selulernya, Rabu, 3 Februari 2021.