HEADLINE NEWS

Tak Terima Rukonya Digembok, Hj Asiah Gugat Perdata di PN Palopo

×

Tak Terima Rukonya Digembok, Hj Asiah Gugat Perdata di PN Palopo

Sebarkan artikel ini

Menurut Syahrul, kuasa hukum dari Hj Asiah, dalam perkara tersebut, pihaknya menggugat Buya Andi Ikhsan Mattotorang melalui kuasa hukumnya, Saldin Hidayat.

“Tadi mediasi gagal, dilanjutkan dengan pembacaan gugatan sederhana (GS),” kata Syahrul saat dikonfirmasi melalui via selulernya, Rabu, 3 Februari 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *