Sidang itu sendiri digelar di ruang sidang utama Kusuma Atmaja dan dipimpin oleh hakim tunggal, Arief Winarso.
“Karena ini merupakan sidang GS yang waktunya singkat, majelis hakim akan memutus perkara secara singkat yaitu dalam waktu maksimal 25 hari,” ucap Syahrul dari balik selulernya.