HEADLINE NEWS

Tak Terima Rukonya Digembok, Hj Asiah Gugat Perdata di PN Palopo

×

Tak Terima Rukonya Digembok, Hj Asiah Gugat Perdata di PN Palopo

Sebarkan artikel ini

Sidang itu sendiri digelar di ruang sidang utama Kusuma Atmaja dan dipimpin oleh hakim tunggal, Arief Winarso.

“Karena ini merupakan sidang GS yang waktunya singkat, majelis hakim akan memutus perkara secara singkat yaitu dalam waktu maksimal 25 hari,” ucap Syahrul dari balik selulernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *