HEADLINE NEWS

Tak Terima Rukonya Digembok, Hj Asiah Gugat Perdata di PN Palopo

×

Tak Terima Rukonya Digembok, Hj Asiah Gugat Perdata di PN Palopo

Sebarkan artikel ini

Dalam sidang tersebut prisival tergugat tidak hadir namun oleh majelis hakim tetap dapat dilanjutkan. sidang itu sendiri berjalan dengan alot, dan akhir dari sidang ini menjadwalkan untuk sidang berikutnya senin 8 februari 2021 dengan agenda sidang pembuktian surat dan saksi oleh penggugat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *