Dalam sidang tersebut prisival tergugat tidak hadir namun oleh majelis hakim tetap dapat dilanjutkan. sidang itu sendiri berjalan dengan alot, dan akhir dari sidang ini menjadwalkan untuk sidang berikutnya senin 8 februari 2021 dengan agenda sidang pembuktian surat dan saksi oleh penggugat. (*)
Tak Terima Rukonya Digembok, Hj Asiah Gugat Perdata di PN Palopo
Redaksi Katasatu.co.id1 min baca
