Diketahui sebelumnya, pemilik sah, Buya A. Ikhsan B, Mattotorang, telah memenangkan sengketa lahan disejumlah lokasi PNP.
Dari hasil putusan, Pemerintah wajib membayar ganti rugi Rp38.088.000.000 Miliar kepada ahli waris. Ketentuan tersebut, berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 41/PDT/2012/PN.PLP.
“keputusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 78/PDT/2013/PT.MKS dan Putusan Mahkamah Agung RI: No 2536 K/PDT/2013. Amar Putusan Mahkamah Agung PK Pemerintah Kota Palopo Ditolak tanggal 17 Februari 2016,” kunci Andi Surya.
Diakhir jumpa persnya, Andi Surya memperlihatkan Copy salinan, berisikan pemerintah berkewajiban membayar ganti rugi.
Sebelumnya, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir pimpin rapat bersama unsur Forkopimda, tim kuasa hukum Pemkot yang diikuti sejumlah pedagang Pusat Niaga Palopo (PNP), Senin (2/11/2020) lalu.