Tarik Sewa Tempat di PNP, Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan Bilang Begini

“keputusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 78/PDT/2013/PT.MKS dan Putusan Mahkamah Agung RI: No 2536 K/PDT/2013.  Amar Putusan Mahkamah Agung PK Pemerintah Kota Palopo Ditolak tanggal 17 Februari 2016,” kunci Andi Surya.

Diakhir jumpa persnya, Andi Surya memperlihatkan Copy salinan, berisikan pemerintah berkewajiban membayar ganti rugi.

Sebelumnya, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir pimpin rapat bersama unsur Forkopimda, tim kuasa hukum Pemkot yang diikuti sejumlah pedagang Pusat Niaga Palopo (PNP), Senin (2/11/2020) lalu.

Pertemuan di Auditorium Saokotae itu, membahas adanya penarikan sewa tempat atau lahan dari pedagang kepada pihak H. Buya Andi Ihsan Mattotorang.

Ditegaskan HM Judas Amir, sejumlah pedagang tidak berkewajiban melakukan hak pembayaran sewa tempat.

Bacaan Lainnya

“Ini tanggungjawab pemerintah, bukan pedagang apalagi ada yang datang menyuruh anda membayar,” katanya.

Ditambahkan Judas, pihaknya akan segera menyelesaikan hak pembayaran jika persoalan tersebut telah selesai.

“Jika persoalan hukumnya selesai, akan saya bayar,” tegas Wali Kota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *