Pertemuan di Auditorium Saokotae itu, membahas adanya penarikan sewa tempat atau lahan dari pedagang kepada pihak H. Buya Andi Ihsan Mattotorang.
Ditegaskan HM Judas Amir, sejumlah pedagang tidak berkewajiban melakukan hak pembayaran sewa tempat.
“Ini tanggungjawab pemerintah, bukan pedagang apalagi ada yang datang menyuruh anda membayar,” katanya.
Ditambahkan Judas, pihaknya akan segera menyelesaikan hak pembayaran jika persoalan tersebut telah selesai.
“Jika persoalan hukumnya selesai, akan saya bayar,” tegas Wali Kota.
menurutnya, saat ini persoalan hukum tengah berjalan, dimana keputusan Mahkamah Agung memerintahkan Pemkot membayar ganti rugi. (Mr/Ft)