Tarik Sewa Tempat di PNP, Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan Bilang Begini

menurutnya, saat ini persoalan hukum tengah berjalan, dimana keputusan Mahkamah Agung memerintahkan Pemkot membayar ganti rugi. (Mr/Ft)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *