“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Iptu Alvin Aji Kurniawan.
Kasat Reskrim Polres Palopo menambahkan, jika terduga pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.