PALOPO | KATASATU.co.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Wara Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Perumahan Amelia Garden, Jl. Nasution, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Pelaku, yang diketahui bernama Dandi Tangkelayuk (23), ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya, Jl. Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara kota Palopo, sekitar pukul 23.50 Wita, Rabu malam 12 Februari 2025.
Menurut Kasi Humas Polres Palopo, penangkapan ini berawal dari laporan korban, Nurlia (53), yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam seharga Rp22 juta.