3. Bawaslu Kota Palopo terlibat dalam pertemuan klarifikasi keabsahan Ijazah sejak tanggal 10 September 2024, kemudian ikut serta lagi dalam pertemuan klarifikasi ke 2 di Jakarta tanggal 18 September 2024 bersama tim Desk Pilkada Kota Palopo. Dalam pertemuan tersebut Bawaslu Palopo yang memutuskan sengketa administrasi pemilihan Kota Palopo dan Bawaslu Palopo juga ikut terlibat dalam pelaksanaan putusan Bawaslu Palopo terkait Klarifikasi keabsahan ijazah Pak Trisal Tahir.
4. Bawaslu Palopo memanipulasi temuan baru didapatkan dari pihak sekolah, padahal BAWASLU Palopo terlibat dan memberikan pertanyaan klarifikasi terhadap Kepala Sekolah (PKBM YUSHA) pada Tanggal 21 dan 22 September 2024.
5. Bawaslu Palopo menjadikan dasar rekomendasi hanya berdasarkan keterangan Saksi dalam BAP yang sudah kadaluwarsa/gugur/batal demi hukum, padahal seharusnya, Bawaslu Palopo membuat kajian dengan keterangan yang konkret terkait masalah tersebut.
6. Bawaslu Palopo juga menggunakan kewenangan dengan sangat fatal dan ugal – ugalan mengutip keterangan saksi dari perkara yang lain untuk perkara yang berbeda, sementara keterangan saksi baru disebut keterangan saksi dan bisa dijadikan dasar kalau keterangan saksi disampaikan di hadapan persidangan.