Timsus Ratona Datangi Kantor Bawaslu Provinsi Minta Copot Khaerana Dari Jabatannya

Timsus Ratona serahkan tuntutannya le Bawaslu Provinsi, Rabu 30 Oktober 2024. Foto: Ist

7. Bawaslu Palopo kami duga melanggar Etika penyelenggara Pemilu, dengan meneruskan laporan masyarakat kepada Bawaslu Provinsi tetapi masih membuat kajian atas temuan atas objek yang sama yang sudah diputus sendiri oleh Bawaslu Palopo, tentunya ini dapat diduga kuat temuan yang diregistrasi dengan nomor 1.

8. Ketua Bawaslu Palopo membuat surat status laporan dengan tendensius, surat yang ditandatangani patut diduga dibuat dan ditandatangani dengan tidak benar oleh Ketua Bawaslu Palopo Khaerana pertanggal Tanggal 28 Oktober 2024. Padahal tanggal 28 Oktober yang bersangkutan sedang di Jakarta dalam konsultasi dengan Bawaslu RI bersama Bawaslu Provinsi hingga sore hari.

Penelusuran rekomendasi ke KPU tendensius karena sangat premature, di mana atas temuan tersebut Bawaslu Palopo tidak pernah mengklarifikasi Pak Trisal Tahir, tidak pernah klarifikasi sekolah dan tidak pernah klarifikasi kembali pihak yang terlibat dalam klarifikasi.

Dari uraian di atas, kami dari Timsus Ratona menuntut untuk segera mengklarifikasi pernyataan di beberapa media massa dan online yang menjelaskan bahwa ijazah Trisal Tahir tidak sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *