Menuntut Bawaslu Kota Palopo untuk bekerja melaksanakan Tupoksinya sesuai dengan perundang – undangan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun yang berpotensi membuat “Kegaduhan”, di publik Kota Palopo.
“Menuntut kepada Ketua Bawaslu Kota Palopo (Khaerana) agar mundur dari jabatannya (Copot),” pungkasnya.
Diketahui, tuntutan Timsus Ratona, diterima langsung oleh Koordinator Div Hukum Bawaslu Provinsi Sulsel Andarias Duma. (*)