Tidak hanya itu, Kasat Resnarkoba Polres Palopo menuturkan, jika, RK diamankan dikediamannya beserta barang bukti, berupa 1 saset sabu ukuran sedang, alat hisap dan barang bukti lainnya, setelah dilakukan geledah badan, dan kamar sekira pukul 12.30 Wita, pada Kamis 13 Juni 2024.
Setelah diamankan, RK langsung di interogasi singkat oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Palopo. Dimana hasilnya, terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini mengakui, jika barang terlarang tersebut adalah miliknya, yang rencananya akan dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual ke orang lain.
“Dari hasil interogasi, RK akui sabu-sabu di peroleh dari aplikasi Instagram bernama @_k***.13 seharga 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), transaksi pembayarannya melalui transfer dari Brilink ke akun atas nama R* P** P*** pemilik akun instagram,” tutur IPTU Abdul Majid Maulana.
“Setelah terduga pelaku mentransfer uang, barang yang diduga sabu tersebut dikemas menggunakan pipet warna hijau kemudian di tempel di pinggir aspal Jalan Pemuda II, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo,” tambahnya.