Dari rangkaian penyelidikan, dan setelah diamankan RK, aparat kepolisian mengamankan barang bukti, berupa 2 saset plastik bening berukuran sedang, dan kecil , yang diduga berisikan sabu dengan jumlah berat, sebanyak 0,47 Gram, 3 kaca pirex kosong, 3 saset plastik bening berukuran kecil kosong bekas sisa pakai.
Kemudian 1 pipet isap sabu, 1 bong atau alat isap sabu, 1 sumbu yang terbuat dari filter rokok warna merah, 1 unit handphone merek samsung warna abu-abu, dan 1 tas salempang warna biru merek kartun thomas.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kini terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan barang bukti kini diamankan di Polres Palopo . Adapun pasal yang disangkakan kepada RK, yakni Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1, subs pasal 127 huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.