“Setelah terduga pelaku mentransfer uang, barang yang diduga sabu tersebut dikemas menggunakan pipet warna hijau kemudian di tempel di pinggir aspal Jalan Pemuda II, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo,” tambahnya.
Dari rangkaian penyelidikan, dan setelah diamankan RK, aparat kepolisian mengamankan barang bukti, berupa 2 saset plastik bening berukuran sedang, dan kecil , yang diduga berisikan sabu dengan jumlah berat, sebanyak 0,47 Gram, 3 kaca pirex kosong, 3 saset plastik bening berukuran kecil kosong bekas sisa pakai.
Kemudian 1 pipet isap sabu, 1 bong atau alat isap sabu, 1 sumbu yang terbuat dari filter rokok warna merah, 1 unit handphone merek samsung warna abu-abu, dan 1 tas salempang warna biru merek kartun thomas.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kini terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan barang bukti kini diamankan di Polres Palopo . Adapun pasal yang disangkakan kepada RK, yakni Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1, subs pasal 127 huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.