Under Cover Buy, Pria Asal Salotellue Diamankan Satresnarkoba Polres Palopo

Pelaku dan barang bukti saat diamankan Polres Palopo, jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara Kota Palopo, Sulsel, Kamis 13 Juni 2024. Foto: Wahid

Dari rangkaian penyelidikan, dan setelah diamankan RK, aparat kepolisian mengamankan barang bukti, berupa 2  saset plastik bening berukuran sedang, dan kecil , yang diduga berisikan sabu dengan jumlah berat, sebanyak 0,47 Gram, 3 kaca pirex kosong, 3 saset plastik bening berukuran kecil kosong bekas sisa pakai.

Kemudian 1 pipet isap sabu, 1 bong atau alat isap sabu, 1 sumbu yang terbuat dari filter rokok warna merah, 1 unit handphone merek samsung warna abu-abu, dan 1 tas salempang warna biru merek kartun thomas.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kini terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan barang bukti kini diamankan di Polres Palopo . Adapun pasal yang disangkakan kepada RK, yakni Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1, subs pasal 127 huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *