Unggah Foto-Video Cawalkot di Medsos, Panwascam Sendana Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas PPNPN

Panwascam Sendana Kota Palopo memproses dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Foto : Istimewa

Selain Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023, diketahui, hal tersebut juga dimuat dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024 Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *