Selain Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023, diketahui, hal tersebut juga dimuat dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024 Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.
Unggah Foto-Video Cawalkot di Medsos, Panwascam Sendana Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas PPNPN
