Keabsahan ijazah ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Mendiknas Nomor 107/MPN/MS/2006, yang menegaskan bahwa ijazah Paket C, setara dengan ijazah SMA, memiliki kedudukan hukum yang sama dengan ijazah pendidikan formal. Surat ini ditujukan kepada berbagai institusi penting negara, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, TNI, Polri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan adanya kejelasan tersebut, Dr. Haedar menegaskan bahwa pihaknya tengah berupaya menempuh mekanisme yang dimungkinkan oleh peraturan untuk segera mengembalikan hak pasangan Trisal-Akhmad agar dapat maju dalam Pilwalkot Palopo 2024.(Red)