Menurut Haedar, kepastian itu diperoleh setelah Bonar Johnson, S.Pd., selaku Kepala SMAS Yusha Jakarta (Yayasan Uswatun Hasanah), bertanggung jawab atas Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), mengonfirmasi legalitas ijazah Trisal Tahir.
“Jika merujuk pada keterangan ini, maka tidak ada alasan lagi bagi pasangan Bapak Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin untuk dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pilkada,” ujar Dr. Haedar, yang juga Dekan Fakultas Hukum Unanda Palopo.