Bonar Johnson menegaskan bahwa Trisal Tahir telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di PKBM Yayasan Uswatun Hasanah pada tahun 2016. Ijazah tersebut diterbitkan secara resmi dan ditandatangani oleh H. Budi Sulistiono, pejabat berwenang dengan NIP: 19620428 198602 1 002, pada 7 Mei 2016.
Keabsahan ijazah ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Mendiknas Nomor 107/MPN/MS/2006, yang menegaskan bahwa ijazah Paket C, setara dengan ijazah SMA, memiliki kedudukan hukum yang sama dengan ijazah pendidikan formal. Surat ini ditujukan kepada berbagai institusi penting negara, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, TNI, Polri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).