Tidak terima APK nya ditertibkan, Tim FKJ-NUR mendatangi kantor Satpol PP mempertanyakan dasar penertiban APK. Mereka menyebut Satpol PP melakukan penertiban tanpa melalui prosedur atau mekanisme yang sah, kemudian siap untuk menghadiri undangan Bawaslu Palopo.
Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Palopo Andi Farid Baso menyampaikan, jika penertiban APK tersebut merupakan arahan dari pimpinan, dikuatkan dengan Perda Kota Palopo Nomor 10 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

















