Usai Lakukan Penertiban APK FKJ-Nur, Kasatpol PP Palopo Diperiksa Bawaslu

Foto Kantor Bawaslu Palopo

PALOPO | KATASATU.co.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Palopo Andi Farid Baso diperiksa Bawaslu terkait adanya laporan tim kampanye pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaeni (FKJ-Nur), Jumat 11 Oktober 2024.

Laporan tim kampanye pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaeni (FKJ-Nur), berkaitan dengan penertiban baliho yang dilakukan Satpol PP Palopo sejak 3 Oktober 2024.

Ribuan APK pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo diturunkan sebanyak 1.445 APK milik Paslon FKJ-NUR diturunkan oleh Satpol PP.

Kemudian APK milik Trisal-Ahmad sebanyak 318, APK Putri Dakka-Haidir Basir sebanyak 77 dan satu banner milik RMB juga diturunkan.

Tidak terima APK nya ditertibkan, Tim FKJ-NUR mendatangi kantor Satpol PP mempertanyakan dasar penertiban APK. Mereka menyebut Satpol PP melakukan penertiban tanpa melalui prosedur atau mekanisme yang sah, kemudian siap untuk menghadiri undangan Bawaslu Palopo.

Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Palopo Andi Farid Baso menyampaikan, jika penertiban APK tersebut merupakan arahan dari pimpinan, dikuatkan dengan Perda Kota Palopo Nomor 10 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *