” Pertanggungjawaban kerugian negara harusnya dilimpahkan kepada pihak CV. Mutiara, yang merupakan pelaksana kegiatan pekerjaan proyek tanggul Ammsangang, dipimpin oleh Haeriah, selaku pelaksana kegiatan, begitupun dengan dendanya, dan kami tegaskan dalam hal ini klien kami tidak menerima sepersenpun uang dari proyek tersebut,” jelas Kuasa Hukum Saenal Rasyid.
“Untuk itu timbul pertanyaan, mengapa justru beban dari mangkraknya proyek tersebut, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.38.479.500. dibebankan kepada klien kami yang hanya bertugas menjalankan perintah,” tambahnya.
” Dan lebih anehnya lagi, sampai hari ini pihak direktur CV. Mutiara dan pengawas pelaksana kegiatan maupun teknis pelaksana kegiatan, sampai hari ini tidak pernah diperiksa dimintai keterangannya sebagai saksi. Padahal klien kami pak Saenal Rasyid dalam dakwaan JPU, klien kami didakwa melakukan tindak pidana korupsi FC. Untuk itu kami harapkan pada sidang yang akan datang, majelis hakim memanggil para pihak terkait untuk bersaksi, dimintai keterangannya,” pungkasnya.