Diakhir sesi wawancara, wartawan Katasatu.co.id juga bertanya langsung kepada terpidana Saenal Rasyid, akan jabatan, dan kewenangan yang dimilikinya, terkait dalam kasus tersebut.
” Jabatan saya pada saat itu sebagai bendahara, yang menerima pengajuan dokumen pembayaran dari pejabat otorisator. Kemudian saya juga tidak membayar karena ada pejabat ordonatur, saya hanya mengajukan dokumen untuk kemudian dilakukan verifikasi, layak tidaknya dilakukan pembayaran. Nah, Kalau saya tidak ajukan dokumen kepada pejabat terkait, saya yang kena sanksi,” tutup Saenal Rasyid sembari berjalan menuju mobil tahanan.