Wakil Rakyat Takalar Berguru ke DPRD Wajo

“Pertama Wajo mampu melakukan tahapan Pilkades dalam waktu 4 Bulan dan Kedua terkait penganggaran karena di Takalar kita hanya menganggarkan di dana desa dan ternyata memungkinkan juga di alokasi dana desa untuk honorer panitia,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Wajo H Ambo Mappasessu dalam jamuannya menyampaikan terima kasih karena menjadikan Kabupaten Wajo sebagai rujukan untuk mengetahui lebih jauh tentang regulasi tahapan Pilkades. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *