Dalam arahannya, HM Judas Amir menyampaikan bahwa Perda itu diperuntukan bagi seluruh masyarakat, dimana wajib memiliki dasar yang jelas.
“Ranperda yang disepekati ini, agar kedepannya menjadi petunjuk dalam membina masyarakat dalam hal bencana dan koperasi,” katanya.