Sebagai walikota jika memberikan tugas kepada staf, sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan, jadi ASN yang bekerjasama dengan Pemkot palopo tidak mau belajar, berarti tidak dapat ikut dengan Pemerintah.
Karena yang ingin dilakukan oleh Pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diluar peraturan perundang-undangan, resiko untuk di tegur, dan inilah hal penting, karena tidak ada satupun tugas yang tidak di atur oleh Pemerintah.
Turut Hadir pula Sekertaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP, Wakapolres Palopo Kompol Budi Gunawan, SH, Kasdim 1403/SWG Mayor Kav Suparman serta Pimpinan Perangkat Daerah. (*)