Dirinya juga sangat menyesalkan tindakan arogansi oknum kepala desa yang disinyalir kerap mengintimidasi masyarakat setempat, dimana kuat dugaan ketika mengambil kebijakan, nyaris tidak melalui musyawarah ataupun langkah sosialisasi.
“Ini juga yang kami sesalkan, dimana seorang oknum kepala desa, malah mengancam gusur warga yang tidak merelakan lahan seluas 10 meter untuk pelebaran jalan,” ungkap Arifin dihadapan Kasi Intel Kejari.
Tidak hanya itu, Arifin juga mengatakan, jika pelebaran jalan tersebut tidak di masukkan dalam agenda musyawarah desa ataupun sosialisasikan, yang pada akhirnya telah menimbulkan kepanikan dan keresahan ditengah masyarakat.
Menurut Arifin, pelebaran jalan yang berada di Dusun Buntu Tabang dan Dusun Benteng, diduga peruntukkannya untuk mempermudah pihak lain, mengambil dan mengelola kayu yang ada di kawasan hutan lindung, hingga merusak beberapa fasilitas umum.
“Akibatnya, jalur pipa air bersih Pamsimas, PNPM, pagar SDN 332 padang durian seluas dua meter, saluran drainase yang dibangun 2017 dan 2019 dari dana desa, pekarangan rumah warga dan sayap jembatan Muso yang dibangun sejak 2019 menggunakan dana desa, rusak parah,” jelas Arifin.