Tidak hanya sampai disitu, Arifin juga bercerita, terkait penyaluran BLT pada tahun 2020, dilapangan, kuat dugaan hanya terealisasi sebanyak enam kali dari yang semestinya, yakni, sembilan kali.
“Jadi bulan September, Oktober dan November itu tidak disalurkan. Bahkan penerimaannya pun bervariasi, dimana sebagian warga ada yang menerima tiga sampai enam kali,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari mengungkapkan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan warga Sangtandung ke Inspketorat berdasarkan hasil tinjauan dan pemeriksaan lapangan.
“Kita juga berkoordinasi dengan Polres Luwu, ditambah dengan ikut melibatkan unsur Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam kasus ini,” ungkap Jainuardy.
Dikatakan oleh Kasi Intel, Kejari Luwu sudah melakukan penyuratan resmi ke Inspektorat dan meminta hasil pemeriksaan dilokasi. Bahkan sudah mengantongi data hasil pemeriksaan Kaur, BPD dan Bendahara terkait aduan warga.
“Jika faktanya hasil temuan terdapat pelanggaran, atau penyalah gunaan aturan didalamnya, tanpa menunggu waktu lama, kami akan langsung melakukan pemangggilan kepada yang bersangkutan,” tutup mantan Kasi Pidum Malili dan Kasi Pidsus Takalar itu.
Editor : Muh Ishari