Menurut Kadivpas Sulsel, Yudi Suseno mengatakan, penggeledahan ini kami laksanakan rutin sesuai edaran dari Dirjen Pemasyarakatan dan Instruksi Kakanwil, untuk senantiasa memegang integritas sebagai petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas.
“ Tiap kamar hunian disisir untuk memastikan tidak ada peredaran barang-barang yang dilarang keberadaannya dalam Lapas seperti alat komunikasi, narkotika, sajam, alat elektronik, alat yang terbuat dari kaca dan besi, dan lain sebagainya” ujar kadivpas.
Sementara itu, Kalapas Palopo Erwan Prasetyo menyampaikan, kegiatan ini sebagai upaya melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lembaga Pemasyarakatan.