“Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada,” ungkapnya.
Adi Vivid juga mengaku telah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis, hingga public figure yang diduga telah mempromosikan situs judi online, dan segera melayangkan panggilan klarifikasi secara bertahap terhadap masing-masing pihak.
“Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” tegas Adi Vivid.
Selain itu, Adi Vivid juga mengimbau kepada artis hingga influencer untuk tidak mempromosikan judi online. Sebab, menurutnya hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).