“Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” tegas Adi Vivid.
Selain itu, Adi Vivid juga mengimbau kepada artis hingga influencer untuk tidak mempromosikan judi online. Sebab, menurutnya hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin,” sebutnya.
“Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” imbuhnya.
Sebelumnya, viral di sosial media, Wulan Guritno disebut mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Dia menyatakan situs tersebut merupakan laman game online yang telah bersertifikat. (**)