“Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin,” sebutnya.
“Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” imbuhnya.
Sebelumnya, viral di sosial media, Wulan Guritno disebut mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Dia menyatakan situs tersebut merupakan laman game online yang telah bersertifikat. (**)