Terekam CCTV IRT Diamankan Polisi Gasak Barang di Alfamidi

PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dari rekaman CCTV Alfamidi di Jl. Dr. Ratulangi, Kota Palopo, Rabu (19/5/2021).

Dari rekaman tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku US (46) di kosnya. Alhasil ditemukan sejumlah barang bukti hasil curiannya.

“Ada berbagai jenis makanan ringan, sirup, minyak goreng 4 bungkus takaran 2 liter dan handbody,” kata Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistiono.

Pengakuan terduga pelaku bahwa barang hasil curiannya dijual kepada korbannya dengan alasan diambil langsung dari kampas Makassar dengan harga promo.

“Korban sudah menyetor uang Rp13 juta lebih. Bahkan masih menunggu pesanan lainnya dari US sebanyak 57 kantong,” rinci Kassubag.

Lebih jauh, terduga pelaku juga mengakui kerap beraksi disejumlah Toko diwilayah Kota Palopo dengan modus berpura-pura berbelanja.

Bacaan Lainnya

“Terduga pelaku menyimpan hasil curiannya di dalam hijabnya yang berukuran panjang dan tas gantung yang dipakainya,” tutup Edi.

Dari aksinya tersebut terduga pelaku dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Editor : Muh Ishari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *