Selain itu, keterangan tertulis dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Basse Sangtempe Menggugat, bahwa kehadiran PT. Tiara Tirta Energi dalam rencana pembanunan PLTM memprioritaskan tenaga kerja lokal sehingga masyarakat dapat diberdayakan.
” Pada persoalan tenaga kerja asing yang mejadi sorotan masyarakat, apakah pihak dinas ketenagakerjaan mengetahui persoalan itu, karena diduga kehadiran tenaga kerja asing tidak trasparansi,” terang Sutar.
“Pada persoalan ini diduga adanya tambang galian C yang memicu hadirnya pembangunan PLTM, sehingga marak terjadi tambang galian C yang diduga ilegal, karena itu dapat merusak lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) sepanjang sungai Noling,” lanjut Sutar.
” Harusnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu tidak tinggal diam pada persoalan ini, karena dapat merusak lingkungan,” tegasnya.
Kemudian Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) HAMBASTEM Palimbongan menegaskan, pihak terkait harus menyikapi hal yang terjadi di Kecamatan Basse Sangtempe.
” setelah hadirnya PT.Tiara Tirta Energi, baik dari segi pembebasan lahan, tenaga kerja dan juga pada persoalan lingkungan hidup dan dugaan tambang galian C, harus merujuk pada UU No 4 tahun 2009 tentang UU Minerba dan PP nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,” tegas Palimbongan.