” Harusnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu tidak tinggal diam pada persoalan ini, karena dapat merusak lingkungan,” tegasnya.
Kemudian Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) HAMBASTEM Palimbongan menegaskan, pihak terkait harus menyikapi hal yang terjadi di Kecamatan Basse Sangtempe.
” setelah hadirnya PT.Tiara Tirta Energi, baik dari segi pembebasan lahan, tenaga kerja dan juga pada persoalan lingkungan hidup dan dugaan tambang galian C, harus merujuk pada UU No 4 tahun 2009 tentang UU Minerba dan PP nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,” tegas Palimbongan.
” Berdasarkan hasil analisis dan advokasi lapangan kami, diduga adanya tambang galian C yang dilakukan secara ilegal sehingga kami meminta secara tegas kepada pihak yang terkait untuk segera ambil tindakan sehingga tidak terjadi pengrusakan lingkungan,” tutup Palimbongan Ketum PP HAMBASTEM.
Release ***