Sementara itu, Kasat reskrim polres Palopo juga membenarkan jika pihaknya benar telah mencabut status tersangka Trisal Tahir terkait dugaan tindak pidana ijazah palsu.
“ Iya benar surat pencabutan status tersangka itu dari kami,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo AKP. Ahmad Sayyed.
Pencabutan status tersangka Trisal Tahir oleh pihak Polres Palopo itu tertuang dalam dalam surat ketetapan nomor : SPKST/58.a/X/Res.1.24/2024/RESKRIM tanggal 28 Oktober 2024.
Terbitnya surat pencabutan dari aparat Kepolisian Polres Palopo ini, status Trisal Tahir sebagai tersangka telah dicabut dan haknya kembali dipulihkan dari segal tuduhan dugaan penggunaan ijazah palsu, atau tidak terbukti.