PALOPO | KATASATU.co.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan tindak pidana pemilu terkait dugaan ijazah palsu calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir, Selasa. 29 Oktober 2024
Keputusan ini diumumkan setelah laporan dari Bawaslu Palopo dinyatakan tidak cukup bukti untuk diteruskan ke proses hukum lebih lanjut.