PALOPO — IMN (24) akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pasca menjalani perawatan di RS At Medika pada Minggu 29 November 2020 pukul 17.30 Wita malam.
Tewasnya IMN warga Jl. Andi Pengerang, Luminda, Wara Utara itu dipicu korban tindak penganiayaan di Jl. Yos Sudarso, Pontap, Wara Timur, Kota Palopo, pada pukul 23.00 wita Sabtu 28 November 2020, kemarin.
Sementara rekannya, R warga Jl. Yos Sudarso, Wara Timur, turut menjadi korban tikaman pada bagian perut sebelah kiri, dan tengah dirawat di RSUD Sawerigading.
“Kedua pelaku sudah diamankan, dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo,” kata Kasat Reskrim, AKP Andi Aris Abubakar, Minggu (29/11/2020).
Akibat perbuatannya, keduanya pelaku terbukti melanggar pasal 338 sub Pasal 170 ayat 3, Pasal 351 ayat 3 KUHP
“S alias I dan R alias O terancam hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tambahnya.
Sebelumnya, korban menggunakan sepeda motor berboncengan melintas di depan rumah pelaku S alias I.
Saat itu pelaku A berteriak memanggil rekannya IMN yang berboncengan bersama R alias O