DPRD Wajo Ajukan Perubahan Perda Untuk Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Rapat paripurna yang dilaksankan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo di gedung DPRD Wajo, Kelurahan Assorajang, Kecamatan Tana Sitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Jumat 26 Juli 2024. Foto : Arisal

Menurutnya Ranperda ini mencakup sejumlah perubahan, yakni penyesuaian tugas dan fungsi perangkat daerah, pembagian kewenangan yang lebih jelas, serta penghapusan atau penambahan unit kerja yang tidak relevan.

“Kami berharap dengan adanya perubahan ini, masyarakat Kabupaten Wajo dapat merasakan manfaat yang lebih nyata dari pelayanan pemerintah,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *