WAJO | KATASATU.co.id – Melalui rapat paripurna, DPRD Kabupaten Wajo serahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting yang berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Wajo, Kelurahan Assorajang, Kecamatan Tana sitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Jumat 26 Juli 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna, bersama Wakil Ketua I Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaeni.
Adapun Ranperda penting yang diangkat dalam rapat paripurna tersebut yakni rancangan pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045 dan penyertaan modal pemerintah daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar.
Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna, mengatakan bahwa Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045 adalah dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan selama 20 tahun ke depan.
“Dokumen ini disusun berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan peningkatan penerimaan daerah untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan wilayah kita,” katanya.