Selain itu, polisi juga menemukan HP terduga pelaku dan uang tunai sejumlah Rp. 405.000,00 yang merupakan hasil penjualan obat THD.
Tak sampai disitu, Sat Resnarkoba Polres Palopo juga menuju ke rumah terduga pelaku di Jl. Sungai Larona Kel. Salobulo Kec. Wara Utara, Kota Palopo untuk melakukan penggeledahan.
Alhasil, di dalam kamar AR ditemukan lagi barang bukti 218 butir THD yang dikemas dalam 44 sachet ukuran kecil yang masing-masing berisi 5 butir per sachet nya, serta satu unit HP.
“Terduga pelaku mengakui obat tersebut miliknya yang dimana ia peroleh dan pesan dengan harga Rp. 1,2 juta dari Lelaki berinisial BE. Dia membeli obat itu di Depok, Jawa Barat dengan sistem pembayaran transfer ke rekening milik BE,” ungkap Aipda H. Taslim.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menerangkan bahwa untuk mendapat barang haram itu, terduga pelaku melakukan komunikasi via WhatsApp bersama BE yang berada di Depok, Jawa Barat.
“Kemudian obat tersebut tiba dan diambil pelaku pada hari senin 15 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wita yang dikirim melalui pengiriman Lion Parcel,” sambungnya.