Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Presiden Jokowi : Hormati Proses Hukum

Firli Bahur Ketua KPK RI saat berjabat tangan dengan Presiden Jokowi. (Istimewa)

Seperti kita ketahui dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dimana Polda Metro Jaya sebeum menetapkan status tersangka tersebut, telah memeriksa 91 saksi, hingga kemudian melakukan gelar perkara.

Firli Bahuri terancam penjara seumur hidup karena diduga melanggar pasal 12E dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *