“Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di Biak, Kamis 23 November 2023, dikutip dari situs cnnindonesia.com
Sementara itu, secara terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, yang dikutip dari situs cnnindonesia.com menyebutkan, bahwa dalam hal tersebut, pihak istana akan mengambil langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” ucap Ari seperti yang dilihat oleh redaksi katasatu.co.id pada Kamis 23 November 2023 di situs cnnindonesia.com















