PALOPO — Team Unit Pidum Polres Palopo berhasil meringkus pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor, Jumat 9 April 2021.
Asrianto (32) warga Jl. Sungai Rongkong itu diamankan di Jl. Sungai Pareman II, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, pukul 23.00 Wita.
Kasubag Humas Polres Palopo mengatakan, sebelumnya pelaku menemui calon korbannya untuk menyewa satu unit motor M3 warna merah selama dua hari pada 19 Februari 2021.