“Nah dari situlah pelaku melancarkan aksinya dengan melanggar perjanjian, dimana pelaku malah menggadai motor korban ke orang lain,” ujar AKP Edi Sulistiono, Sabtu (10/4/2021) tadi.
Setelah diketahui motor miliknya tak kunjung datang selama dua hari, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Palopo untuk di proses.
“Dari kejadian itu, korban sempat mengalami kerugian Rp18 juta dari pelaku,” pungkas Kasubag.